Rendam Balita di Ember Lalu Upload ke IG, Ibu Ini Ditangkap Polisi
SEORANG wanita ditangkap Polsek Ciputat Timur karena menyiksa anak balitanya. Diketahui dalam aksinya balita itu direndam di ember.
\"PELAKU PENYIKSA BALITA BERINISIAL \"LQR\" BERDOMISILI DI REMPOA, CIPUTAT TIMUR DI TANGKAP OLEH POLSEK CIPUTAT TIMUR DI BAWA KE MAPOLRES TANGERANG SELATAN,\" demikian keterangan Instagram Warung Jurnalis.
Diketahui, pelaku adalah ibu kandung korban yang berinisial LQR (24) beralamat di Jl Cempaka Raya Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Cirebon Meningkat, Puskesmas dan Kantor Kecamatan Kesambi Ditutup
Dalam video yang viral anak kecil dimasukan ke dalam ember oleh ibu kandungnya sendiri. Video yang viral tersebut diakui dilakukan pada tanggal 25 Juni 2020 di tempat tinggalnya dan video di upload oleh suami pelaku.
Diketahui, Video viral penganiayaan anak tersebut beredar di medsos yang diunggah akun instagram @lylq23 mengunggah video anak umur 1 tahun 10 bulan yang sedang mencelupkan kepala anaknya kedalam ember berisi air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: